Logo Header Antaranews Papua

Pemprov Papua usulkan 29 raperdasi dan raperdasus

Kamis, 6 Agustus 2015 22:18 WIB
Image Print
"Keenam raperdasus tersebut di antaranya tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, sistem perencanaan pembangunan daerah Provinsi Papua, pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua, perubahan Perdasus No 22/2008 dan No 23/2008 serta pengelola

Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengusulkan 29 rancangan peraturan daerah provinsi (raperdasi) dan rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus) pada Rapat Paripurna Pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2015 bersama anggota legislatif.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, mengatakan ke-29 raperda ini terdiri dari 23 raperdasi dan 6 raperdasus.

"Keenam raperdasus tersebut di antaranya tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, sistem perencanaan pembangunan daerah Provinsi Papua, pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua, perubahan Perdasus No 22/2008 dan No 23/2008 serta pengelolaan keuangan khusus pemprov," katanya.

Hery menjelaskan dalam 23 raperdasi tersebut di antaranya juga diusulkan raperdasi tentang penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX Tahun 2020 di Provinsi Papua.

"Dalam rapat paripurna ini juga diusulkan raperdasi tentang penyertaan modal Pemprov Papua ke dalam modal saham perusahaan induk PT. Irian Bhakti Mandiri," ujarnya.

Dia menuturkan pihaknya juga mengusulkan raperdasi tentang perseroan terbatas Televisi Mandiri Papua dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

"Selain penyertaan modal PT Irian Bhakti Mandiri, juga diusulkan dalam raperdasi penyertaan modal Pemprov Papua ke dalam modal saham PT. Asuransi Bangun ASKRIDA," katanya lagi.

Dia menambahkan kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua diusulkan dalam raperdasi Perubahan Perdasi Nomor 4 Tahun 2007. (*)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026