
DPRP bentuk panja kasus PHK karyawan Redpath

Kami sudah komitmen untuk menyelesaikan masalah ini sampai tuntas. Sudah tiga bulan surat DPR Papua tidak pernah dijawab oleh manajemen PT Redpath. Ini sama saja dengan menginjak-injak harga diri lembaga DPR Papua.
Timika (Antara Papua) - Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) membentuk panitia kerja (panja) terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) 125 karyawan PT Redpath Indonesia, salah satu perusahaan subkontraktor PT Freeport Indonesia pada 2015.
Anggota DPR Papua Wilhelmus Pigai kepada Antara di Timika, Selasa, mengatakan panja tersebut dibentuk sebagai bentuk keprihatinan wakil rakyat Papua terhadap kasus PHK massal karyawan PT Redpath.
"Kami sudah komitmen untuk menyelesaikan masalah ini sampai tuntas. Sudah tiga bulan surat DPR Papua tidak pernah dijawab oleh manajemen PT Redpath. Ini sama saja dengan menginjak-injak harga diri lembaga DPR Papua. Kami dengar surat dari DPRD Mimika dan Bupati Mimika juga mereka tidak hargai," kata Wilhelmus.
Menurut politisi dari Partai Hanura itu, kasus PHK massal karyawan PT Redpath bukan persoalan sepele.
Apalagi menurut pengakuan karyawan, katanya, mereka di-PHK secara sepihak lantaran menuntut hak-haknya.
"Ini masalah serius, jangan main-main. Kalau manajemen Redpath Indonesia tidak mau menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, lebih baik mereka angkat kaki. Masih banyak perusahaan lain yang mau komitmen untuk melaksanakan semua aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia," ujar Wilhelmus.
Panja yang dibentuk DPR Papua itu nantinya juga akan melakukan investigasi kasus-kasus PHK yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan subkontraktor Freeport lainnya.
"Kami menduga ada banyak perusahaan subkontraktor PT Freeport juga yang melakukan kebijakan serupa hanya saja belum pernah terekspos. Melalui Panja yang dibentuk ini kita akan investigasi semuanya. Kalau ada perusahaan-perusahaan yang tidak mentaati aturan pemerintah, maka kita akan ambil sikap tegas terhadap mereka," ujarnya.
Wilhelmus mengingatkan agar pimpinan manajemen PT Redpath untuk hadir jika ada surat panggilan dari Panja DPR Papua.
"Tidak ada lagi staf biasa yang diutus untuk menghadiri panggilan DPR Papua. Kami minta pimpinan tertinggi PT Redpath Indonesia dan pimpinan tertinggi Redpath yang ada di luar neger untuk hadir. Kalau mereka masih utus staf lagi, kami akan tolak," ujar Wilhelmus yang juga ikut terlibat dalam Panja tersebut.
Selain membentuk Panja kasus PHK Karyawan PT Redpath, DPR Papua juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait kelangsungan operasi pertambangan PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua.
Pansus tersebut nantinya akan membahas semua hal terkait kelangsungan operasi pertambangan PT Freeport seperti soal divestasi saham, masalah tuntutan hak ulayat, soal pembangunan industri smelter di Papua dan soal-soal lainnya.
"Gubernur Papua telah membentuk tim untuk memperjuangkan kepemilikan saham Pemprov Papua di PT Freeport. Upaya itu sedang dilakukan," kata Wilhelmus. (*)
Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
