
BTM minta KPU Kota Jayapura tegas dalam penerapan aturan

Saya minta KPU kota tidak boleh cuci tangan, karena aturan tentang bakal calon wali kota secara tegas dalam undang-undang Pilkada telah diatur.
Jayapura (Antara Papua) - Bakal Calon Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano atau lebih akrab disapa BTM, minta KPU Kota Jayapura tegas menegakkan aturan tentang proses pendaftaran bakal calon kepala daerah yang sudah ditutup pada 23 September 2016.
"Saya minta KPU kota tidak boleh cuci tangan, karena aturan tentang bakal calon wali kota secara tegas dalam undang-undang Pilkada telah diatur," ujarnya di Jayapura, Senin.
"Yang pertama, yang mendaftar ke KPU adalah ketua dan sekretaris partai serta membawa SK kepengurusan, juga membawa D1 KWK Parpol. KPU harus tegas tentang hal ini," sambungnya.
Ia bertutur bahwa dengan adanya dukungan ganda dari beberapa Parpol, termasuk juga yang mengusung dirinya, ada pasangan bakal calon kepala daerah di Kota Jayapura yang tidak didampingi oleh ketua dan sekretaris Parpol.
"Saya lihat di beberapa daerah KPU tegas tentang hal ini. Saya minta berpedoman pada aturan yang berlaku, siapapun dia," kata BTM.
Selain itu, dirinya bersama Rustan Saru sebagai bakal calon wakil wali kota, telah mengikuti tes kesehatan di RSUD Jayapura, bersama-sama dengan beberapa pasangan lain yang berasal dari beberapa kabupaten yang ada di Papua.
"Saya bersama wakil saya telah melakukan tes kesehatan dan semua tahapan sudah dilalui. Saya yakin untuk tes kesehatan ini kami akan lolos," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano (BTM) dan H Rustam Saru (Harus), mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, Rabu (21/9), sekitar pukul 14.35 WIT.
Delapan partai yang mendukung pasangan BTM-Harus adalah PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, PKPI, Hanura, Gerindra dan PAN. (*)
Pewarta : Pewarta: Dhias Suwandi
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
