Timika (Antara Papua) - Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura menjaring empat warga negara asing di Kota Timika, Papua karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura Jesaja Samuel Enock di Timika, Rabu, mengatakan empat warga negara asing itu berasal dari Australia, Kanada, Jerman dan China.
Mereka terjaring dalam operasi Bhumi Pura 2017 yang diselenggarakan sejak 16 Januari-20 Januari 2017.
"Tiga warga negara asing asal Australia, Kanada dan Jerman ditemukan di tempat penginapan di Kota Timika yaitu Hotel Noken, Hotel Kamoro Tame, Hotel Grand Tembaga dan Hotel Osa Devila. Sedangkan satu warga negara China ditemukan di Kampung Pronggo, Distrik Mimika Barat Tengah," kata Samuel.
Identitas keempat warga negara asing itu yakni Kate Walton asal Australia bekerja sebagai staf Usaid, James Joshua St Cry asal Kanada bekerja sebagai pilot pesawat Pelita Air Service.
Selanjutnya Franz Anton Siegfried Gotz asal Jerman bekerja sebagai staf Usaid dan He Lianji asal China bekerja pada perusahaan tambang pasir besi di Pronggo, Distrik Mimika Barat Tengah.
Samuel mengatakan tiga orang warga negara Australia, Kanada dan Jerman hanya dilakukan tindakan administrasi karena mereka memiliki Visa dan Ijin Tinggal di Indonesia. Kekurangan dokumen keimigrasian mereka hanyalah pada Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) tidak mencantumkan wilayah Timika.
Selain itu, kegiatan serta keberadaan mereka di Timika yang bekerja sebagai staf Usaid dan pilot pesawat Pelita Air Service dinilai memberikan kontribusi kepada pemerintah dan masyarakat Papua dalam bidang kemanusiaan.
Apalagi pesawat Pelita Air Service yang dipiloti Franz Anton Siegfried Gotz guna melayani penyaluran bahan bakar minyak (BBM) program satu harga yang dicanangkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu di Yahukimo, Papua.
"Berdasarkan analisis dari penyidik pada seksi pengawasan orang asing pada Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, kami menginstruksikan untuk melakukan tindakan administrasi kepada tiga orang warga negara asing tersebut untuk memperbaiki dokumen administrasi ketenagakerjaan," jelas Samuel.
Penanganan hukum berbeda dilakukan terhadap He Lianji, warga negara China yang ditangkap di kawasan perusahaan tambang pasir besi Kampung Pronggo, Distrik Mimika Tengah beberapa hari lalu.
Yang bersangkutan ditengarai melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menggunakan Visa kunjungan untuk bekerja di Pronggo. Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 22 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Yang bersangkutan sedang dalam proses penyelidikan. Apabila ditemukan ada pelanggaran maka kasusnya akan kita tingkatkan ke proses penyidikan hingga tindakan deportasi. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini sponsor maupun penjaminnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait keberadaan warga negara China di Pronggo itu," jelas Samuel.
Samuel mengatakan dirinya bersama sejumlah petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura harus menyewa perahu motor untuk mendatangi perusahaan tambang pasir besi di Pronggo guna mencari keberadaan orang asing asal China sebagaimana informasi dari masyarakat.
"Kami menumpang perahu motor dari Pelabuhan Paumako Timika ke Pronggo dengan waktu tempuh perjalanan selama dua setengah jam. Setiba di Pronggo, warga negara asing yang kami temukan hanya satu orang. Rekan-rekannya yang lain sudah pulang," jelas Samuel. (*)
Berita Terkait
DLH Mimika minta seluruh masyarakat peduli jaga kebersihan lingkungan
Sabtu, 18 Mei 2024 23:45
177 jamaah calon haji Mimika menuju embarkasi Makassar
Sabtu, 18 Mei 2024 23:23
BPJS Kesehatan sosialisasikan JKN bagi awak media Mimika
Jumat, 17 Mei 2024 18:40
Satgas Operasi Damai Cartenz bangun sinergi dengan awak media di Mimika
Jumat, 17 Mei 2024 13:48
Loka POM Mimika hentikan sementara produksi air minum Dwi Koala Kencana
Jumat, 10 Mei 2024 16:58
Pemkab Mimika: Infrastruktur buka akses layanan bagi masyarakat
Jumat, 10 Mei 2024 15:03
KPU Mimika membuka pendaftaran calon anggota PPS Pilkada 2024
Jumat, 10 Mei 2024 14:15
KPU Mimika: Satu bakal calon bupati independen berkonsultasi
Jumat, 10 Mei 2024 3:31