
Tokoh pemuda berharap hakim obyektif memutuskan perkara 19 kadistrik

Kredibilitas majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura tengah diuji dalam sidang 19 kadistrik ini. Harapannya dapat memutuskan kasus ini secara obyektif dan profesional
Jayapura (Antara Papua) - Tokoh pemuda asal asal Sentani, Kabupaten Jayapura, Richard Haris Yoku berharap majelis hakim di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, bersikap obyektif dan profesional dalam memutuskan kasus sidang 19 kepala distrik (Kadistrik) Kabupaten Jayapura yang sedang digelar dalam pekan ini.
"Kredibilitas majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura tengah diuji dalam sidang 19 kadistrik ini. Harapannya dapat memutuskan kasus ini secara obyektif dan profesional," kata Richard Haris Yoku, saat berada di Kota Jayapura, Papua, Kamis.
Richard Yoku yang juga Ketua DPC Partai Indonesia Kerja (Pika) Kabupaten Jayapura ini berharap majelis hakim tidak memberikan keputusan yang merugikan pasangan calon lain dalam pilkada di Kabupaten Jayapura.
Apalagi, lanjut Richard Yoku dalam putusan terhadap pergantian KPPS di Kelurahan Hinekombe, terdakwa hanya diputus dengan hukuman lima bulan percobaan, dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya 36 bulan.
"Menurut saya, putusan hakim terhadap kasus KPPS siluman pada pilkada di Jayapura ini, tidak benar dalam artinya tidak memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan pemilu," katanya.
Kabupaten Jayapura, kata Richard merupakan salah satu daerah tertua yang ada di Bumi Cenderawasih, yang tentunya akan menjadi acuan bagi kabupaten lain jika mengalami hal yang sama.
"Jika pelanggaran-pelanggaran itu terjadi di Kabupaten Jayapura, bagaimana dengan kabupaten lain? Untuk itu, saya berharap kepada majelis hakim agar dalam memberikan keputusan terhadap 19 kepala distrik itu, harus memberikan putusan yang jelas dan memberikan efek jera," katanya.
Sehingga, hal itu akan menjadi tolak ukur ke depannya bahwa jika terjadi kecurangan-kecurangan atau hal-hal yang merugikan dalam pilkada maka para pelaku bisa dijerat dengan hukuman yang setimpal.
"Kami sebagai anak-anak muda, melihat hal itu sangat tidak benar dan memalukan. Apalagi, 19 Kadistrik ini dalam satu asosiasi. Asosiasi ini terdaftar di Kesbangpol," katanya.
Sebanyak 19 kepala distrik (kadistrik) di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, mulai disidangkan dalam sidang perkara tindak pidana pemilu pada Pilkada Kabupaten Jayapura, di Pengadilan Negeri Jayapura di Abepura, pada Rabu pekan kemarin. (*)
Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
