Jakarta (Antaranews Papua) - Kementerian Sosial memperluas jangkauan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua, mulai Februari 2018.
"Sebanyak 391 keluarga di Kabupaten Asmat akan menerima PKH mulai Februari 2018, jumlah ini meningkat dibandingkan 2017 sebanyak 175 KPM," kata Menteri Sosial Idrus Marham dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (2/2).
Mensos ketika menghadiri rapat Konsultasi dengan pimpinan DPR RI di gedung DPR/MPR RI Jakarta menjelaskan, bansos tersebut akan disalurkan secara non tunai oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Mensos mengatakan total anggaran yang akan disalurkan sebesar Rp798 juta untuk 391 KPM.
Untuk kelancaran proses pengambilan bansos non tunai PKH, lanjutnya, Pendamping PKH akan diterjunkan secara intensif untuk membantu KPM. Demikian pula dengan tim dari BRI akan disiagakan saat pencairan.
"Saat ini di Kabupaten Asmat baru ada empat Pendamping dan satu Operator PKH. Saat ini sedang dalam proses menyiapkan tambahan Pendamping sehingga jumlahnya proporsional," kata Mensos.
Sementara itu Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan terhitung mulai 2018, untuk wilayah Papua dan Papua Barat akan diterapkan PKH Akses yang disalurkan untuk wilayah tertinggal, terpencil, dan terluar.
Tertinggal, menurut Harry, merupakan wilayah yang relatif tidak berkembang dari aspek administrasi, kemsyarakatan, SDM, kepemerintahan, dan lain-lain.
Sementara Terpencil adalah wilayahnya sulit diakses, sarana dan prasarana dasar yang minim. Dan disebut Terluar karena berbatasan langsung dengan negara tetangga.
"Ada perbedaan-perbedaan yang cukup mendasar dalam PKH Akses dan PKH biasa. Salah satunya untuk tahapan pencairan. Kalau untuk PKH biasa cair empat kali dalam setahun, sementara untuk PKH Akses cair dua kali dalam setahun," jelas Harry.
Perbedaan yang lain, lanjutnya, adalah persyaratan PKH yang biasanya berlaku umum sesuai ketentuan, maka untuk PKH Akses persyaratan untuk menjadi peserta PKH dikurangi. Bahkan jika memungkinkan untuk daerah tertentu verifikasi pendidikan dan kesehatan dilakukan dengan "soft conditional".
"'Soft conditional' dapat berupa kewajiban komunal pada daerah dengan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang minim," tambah dia.
PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial sejak 2007. Program ini secara internasional dikenal sebagai program Conditional Cash Transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat.
PKH bertujuan meningkatkan aksesibilitas pelayanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin serta dalam jangka panjang dapat memutus rantai kemiskinan dan kesenjangan.
Penerima PKH harus memenuhi komponen kesehatan yakni ibu hamil dan atau ibu yang memiliki balita, memenuhi komponen pendidikan yaitu memiliki anak usia sekolah dari SD hingga SMA, atau di dalam keluarga tersebut terdapat penyandang disabilitas berat dan atau lanjut usia di atas 70 tahun.
"Melalui pemberian bansos PKH saya berharap PKH dapat meningkatkan daya beli masyarakat, membantu anak-anak mendapat gizi yang baik, serta meringankan biaya pendidikan anak-anak," tambah dia.
Kementerian Sosial, lanjutnya, juga sudah menurunkan tim ke Asmat untuk menyisir keluarga di distrik lain yang memenuhi kriteria untuk mendapat bantuan PKH karena masih memungkinkan ada tambahan penerima PKH. (*)