Timika (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika Provinsi Papua segera membentuk Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemkab Mimika.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Mimika, Dionisius Mameyau di Timika, Jumat usai rapat koordinasi pembentukan PPID mengatakan pihaknya telah diperintahkan oleh Mendagri untuk segera membentuk PPID di Mimika.
"Hari ini kami rapat koordinasi dengan perwakilan sejumlah OPD terkait strukturnya, kami diminta oleh Mendagri untuk merujuk PPID yang ada di kota Ambon," kata Dionisius.
Ia menjelaskan pembentukan PPID tersebut untuk menindaklanjuti UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta menindaklanjuti PP Nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan UU nomor 14 tahun 2008 dan surat edaran Mendagri nomor 188.2/3435/SJ tanggal 23 April 2010.
"Pekan depan kita akan isi personil, diharapkan Juni 2018 PPID sudah harus ada dan di SK-kan sehingga sudah bisa bekerja," kata Dionisius.
Ia juga mengatakan bahwa PPID yang akan dibentuk tersebut akan bertugas untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan informasi.
Hal tersebut kata Dionisius sangat positif dalam tata kelolah pemerintahan yang baik yaitu transparan dan akuntabel. (*)
Berita Terkait
Dua anggota OPM Kodap III/Ndugama pimpinan Egianus Kogoya tertembak pasukan TNI
Sabtu, 20 April 2024 2:19
13 ribu KPM belum terima Bansos tahap satu
Sabtu, 20 April 2024 1:37
BEI sebut banyak perusahaan di Papua potensi "go Publik"
Jumat, 19 April 2024 20:17
TNI AU-MUI Jayapura bangun soliditas menjaga keutuhan bangsa dan negara
Jumat, 19 April 2024 19:57
DLH Biak Numfor bina pokmas untuk produksi pupuk kompos
Jumat, 19 April 2024 17:57
Pemkab Biak Numfor beri pendampingan buat kemasan produk UMKM OAP
Jumat, 19 April 2024 17:14
Dinas Perikanan Jayapura komitmen tingkatkan SDM nelayan OAP
Jumat, 19 April 2024 16:24
Disperindagkop Kota Jayapura sebut tiga ribu UMKM sudah mandiri
Jumat, 19 April 2024 15:54