Jayapura (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jayapuraa merilis penangkapan terhadap IS alias I selaku pemilik 8.980 butir pil narkotika golongan I, yang ditangkap di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, pada 28 Januari lalu.
Kepala BNN Papua Abdul Kadir merilis penangkapan itu kepada wartawan di Jayapura, Papua, Selasa (5/2/2019) atau sepekan setelah penangkapan.
Abdul Kadir menyebut penangkapan terhadap pemilik ribuan butir pil narkotika golongan I itu, sesaat setelah yang bersangkutan mengambil barang yang dikirim melalui jasa pengiriman yakni J&T.
IS ditangkap di jalan Budi Utomo tepatnya di depan kantor J&T Mimika oleh tim lidik BNN Kabupaten Jayapura, setelah sebelumnya mencurigai isi paket dari Makassar tujuan Timika itu.
"Kecurigaan berawal saat petugas Avsec Bandara Sentani curiga terhadap paket yang hendak dikirim ke Timika tanggal 26 Januari lalu itu," kata Kadir.
Paket tersebut terbungkus rapi menggunakan lakban berwarna coklat dengan keterangan barang berupa celana, namun beratnya tidak wajar.
Setelah dimasukkan ke dalam X-ray, ternyata barang tersebut berbeda dengan keterangan pada paket sehingga petugas melakukan pemeriksaan fisik paket dengan cara membuka langsung paket tersebut dan memang benar isinya berbeda.
"Di dalam paket tersebut terdapat butiran menyerupai tablet berwarna putih bertuliskan zenit dengan jumlah 980 butir dan 8.000 butir yang meyerupai tablet berwarna kuning dan bertuliskan DMP (dextromethorphan)," kata Kadir.
Dengan ditemukannya ribuan butir pil golongan I itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan termasuk mengirim petugas BNN ke Timika hingga akhirnya pemiliknya dapat ditangkap dan kini diamankan di kantor BNN Jayapura di Sentani.
Dari hasil pemeriksaan uji sampel pada Balai Besar POM Jayapura terungkap butiran berwarna putih yang bertuliskan Zenit mengandung karisprodol yang mana sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, barang tersebut termasuk narkotika golongan I.