Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal tidak mempermasalahkan dirinya dilaporkan oleh Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ke Divpropam Polri.
"Silakan karena itu jalurnya. Cara yang tepat bagi semua masyarakat yang tidak puas dengan tindakan kepolisian. Memang (pelaporan di) Propam sudah mekanisme yang benar," kata Irjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Pihaknya pun menyerahkan proses hukum tersebut ke Propam Polri.
Sebelumnya pada 17 Juni 2019, pihak Kivlan melalui kuasa hukumnya melaporkan Kadivhumas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal ke Propam Polri.
Kadivhumas Polri Irjen M. Iqbal dan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dilaporkan pihak Kivlan atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.
Tonin Tachta menganggap keduanya telah menyiarkan berita hoaks mengenai peran kliennya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Melaporkan hoaks yang disampaikan Irjen Iqbal dan AKBP Ade Ary di Kemenkopolhukam pada 11 Juni 2019. Iqbal beberapa kali menyebarkan berita senjata. Padahal Pak Kivlan tidak terkait dengan itu," kata Tonin.
Berita Terkait
Irjen Pol Djoko Poerwanto resmi menjabat Kapolda NTB
Rabu, 29 Desember 2021 21:57
Kasatreskrim tolak laporan anak durhaka terima penghargaan dari Kapolda NTB
Rabu, 1 Juli 2020 14:29
Kapolda NTB Irjen Iqbal sampaikan salam perkenalan kepada warga Sumbawa
Sabtu, 6 Juni 2020 4:11
Irjen Iqbal pesan agar jajaran Humas bekerja total untuk institusi Polri
Sabtu, 9 Mei 2020 1:06
Kapolri tunjuk Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal jadi Kapolda NTB
Jumat, 1 Mei 2020 11:41
Polri ajak semua pihak edukasi masyarakat agar tidak mudik lebaran
Jumat, 1 Mei 2020 2:17
Kadiv Humas bantah tudingan "Geng Solo" mutasi jabatan di Polri
Rabu, 25 Desember 2019 16:37
Polri dan LKBN Antara tandatangani MoU bidang kehumasan
Rabu, 4 Desember 2019 17:53