Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden 2019-2024 Wiranto menegaskan dirinya tidak harus mengundurkan diri dari posisi Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, meski telah menjabat sebagai Wantimpres.
"Yang dilarang dalam undang-undang itu jika menjabat sebagai ketua umum atau sebutan lain, atau menjadi anggota badan pengurus harian. Selain itu diijinkan," kata Wiranto seusai menjalani serah terima jabatan Wantimpres 2015-2019 kepada 2019-2024, di Jakarta, Senin.
Dia meminta tidak ada lagi komentar yang memintanya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura atas isu rangkap jabatan.
"Jadi jangan sampai ada komentar macam-macam, harus mundur," kata dia.
Dia menegaskan jika pun pada akhirnya dirinya memutuskan mundur, maka keputusan itu bukan atas dasar larangan undang-undang, melainkan adanya pertimbangan politik tertentu.
Berita Terkait
267 pebulu tangkis perebutkan hadiah Rp5,4 miliar Indonesia Masters
Senin, 13 Januari 2020 18:18
Wiranto: Saya paham obsesi kenegaraan Presiden Jokowi
Senin, 16 Desember 2019 13:25
DPP Hanura minta kader dukung langkah Wiranto selamatkan partai
Senin, 16 Desember 2019 4:01
Wiranto sambangi Kemenko Polhukam terkait persiapan ganti kabinet
Senin, 21 Oktober 2019 17:51
Menko Polhukam Wiranto tinggalkan RSPAD Gatot Soebroto
Sabtu, 19 Oktober 2019 15:12
Freddy Numberi sampaikan rasa terima kasih masyarakat Papua kepada Wiranto
Selasa, 15 Oktober 2019 16:25
Ibu Iriana pimpin rombongan OASE jenguk Wiranto
Selasa, 15 Oktober 2019 14:39
Menkes ngobrol soal kujungan ke Wamena saat Jenguk Wiranto
Selasa, 15 Oktober 2019 13:09