Jakarta (ANTARA) - KPK, Rabu, memanggil Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu mengatakan Wagimin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DSA," kata Fikri.
Desi bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus subkontraktor fiktif tersebut, yaitu mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman.
Selanjutnya, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.
Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.
Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar.
Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
KPK setor uang rampasan empat eks petinggi PT Waskita Karya ke kas negara
Rabu, 23 Juni 2021 13:17
KPK telusuri aset milik dua tersangka korupsi bersumber proyek fiktif Waskita
Kamis, 22 Oktober 2020 11:36
KPK sita Rp12 miliar terkait kasus subkontraktor fiktif PT Waskita Karya
Kamis, 22 Oktober 2020 11:29
Waskita Karya tuntaskan pengerjaan "Arena Aquatic" PON XX Papua 2021
Selasa, 4 Agustus 2020 10:00
KPK panggil eks Kadiv Waskita Karya Fathor Rachman sebagai tersangka korupsi
Kamis, 23 Juli 2020 11:05
Kementerian BUMN rombak jajaran komisaris dan direksi PT Waskita Karya
Sabtu, 6 Juni 2020 4:07
KPK panggil Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani
Rabu, 18 Maret 2020 17:35
KPK panggil Direktur Waskita Beton Precast kasus korupsi proyek IPDN
Rabu, 4 Maret 2020 11:34