Jakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung berani menelisik dugaan keterlibatan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
"Semoga berani," kata Boyamin melalui siaran pers, Jakarta, Senin.
Dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Tan Kian pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Benny Tjokrosaputro. Statusnya pun hanya sebagai saksi dalam kasus Jiwasraya.
Boyamin optimistis Kejagung bisa membuktikan dugaan keterlibatan pengusaha properti itu dalam kasus korupsi Asabri.
"Ini hal yang berbeda, mungkin dalam (kasus) Jiwasraya kurang cukup bukti. Semoga dalam kasus Asabri, Kejagung mampu menemukan bukti jika memang ada keterkaitannya," kata Boyamin.
Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung saat ini sedang menelusuri dugaan aliran dana dari salah satu tersangka korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro kepada Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, Tan Kian.
Tan Kian pun dimintai keterangan sebagai saksi pada Rabu 10 Februari 2021.
"Sedang kami teliti apakah termasuk pencucian uang atau tidak," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Tan Kian dan Benny Tjokro diketahui pernah bekerja sama dalam membangun sejumlah properti di beberapa wilayah di Indonesia.
Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Delapan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, dan Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Sejauh ini, jaksa penyidik telah menyita aset milik tersangka Heru Hidayat berupa satu mobil Ferrari, sebuah kapal LNG Aquarius dan dokumen kepemilikan kapal. Selain itu juga disita aset tersangka Benny Tjokrosaputro berupa tanah di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Berita Terkait
Kejagung sita 131 sertifikat HGB milik tersangka Benny Tjokro di Maja
Selasa, 16 Februari 2021 7:27
Sekretaris Benny Tjokro diperiksa kasus korupsi PT Asabri
Selasa, 26 Januari 2021 4:05
Hakim wajibkan Benny Tjokro membayar uang pengganti Rp6,078 triliun
Selasa, 27 Oktober 2020 3:02
Kejagung blokir 156 sertifikat tanah tersangka Benny Tjokrosaputro
Jumat, 17 Januari 2020 4:06
MAKI dorong BKP3 adopsi cegah korupsi terkait dana otsus Papua
Kamis, 22 Juli 2021 3:30
MAKI apresiasi langkah cepat Dewas KPK gelar sidang etik Firli Bahuri
Selasa, 25 Agustus 2020 11:00
MAKI sebut Djoko Tjandra tak terdeteksi imigrasi karena ganti nama
Kamis, 2 Juli 2020 16:22
Dewas bahas laporan dugaan pelanggaran kode etik dari Deputi Penindakan KPK
Kamis, 28 Mei 2020 15:29