Jayapura (ANTARA) - Komisi I DPR Papua menawarkan dua solusi ke Pemerintah Provinsi Papua untuk mengatasi pembiayaan guna melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi I DPR Papua yang membidangi pemerintahan Tan Wi Long kepada ANTARA di Jayapura, Selasa, menyampaikan dua solusi itu yakni meminta bantuan kepada pemerintah pusat atau meminjam dana dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua.
"Kedua solusi itu sudah disampaikan kepada Penjabat Gubernur Papua beberapa waktu lalu, " kata Tan Wi Long.
Dia mengatakan untuk meminjam dari BPD Papua, Pemprov Papua terlebih dahulu harus mengajukan usulan tersebut ke DPR Papua, termasuk klausul pembayarannya.
"Kemungkinan mendapat pinjaman cukup terbuka karena aset BPD Papua juga dimiliki Pemprov Papua, dan dari laporan yang diterima terungkap PSU Papua membutuhkan dana sekitar Rp189 miliar, " kata dia.
Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Adam Arisoy mengakui, seluruh anggota DPR Papua menolak terkait usulan penggunaan dana cadangan.
"Seluruh anggota DPR Papua memang menolak bila dana cadangan digunakan untuk membiayai PSU yang dijadwalkan dilaksanakan tanggal 6 Agustus mendatang," tegas Adam Arisoy.
Ditambahkan, dana cadangan itu hanya dapat digunakan untuk membiayai hal-hal yang menyangkut orang asli Papua (OAP) karena diperoleh melalui perjuangan yang panjang.
Karena itulah pihaknya berharap Pemprov Papua segera menjadwalkan duduk bersama untuk mencari solusi terkait asal dana yang akan digunakan untuk membiayai PSU.
"PSU harus dilaksanakan karena itu sudah menjadi keputusan MK yang tidak dapat diganggu gugat. Sehingga sudah saatnya kita bersama-sama mencari solusi terkait pendanaan," kata Adam Arisoy yang juga anggota Komisi I DPR Papua.