Jakarta (ANTARA) - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua DPR RI Guspardi Gaus mengatakan Pansus akan mendengarkan pendapat pakar, akademisi, para tokoh masyarakat Papua, dan pemerintah daerah dalam pembahasan RUU tersebut.
"Pengajuan dua poin dari pemerintah masih akan dibahas dengan para pakar, akademisi, dan para tokoh masyarakat Papua serta Pemerintah Daerah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, masukan dan saran yang disampaikan dalam RDPU menjadi pertimbangan bagi Pansus Otsus Papua untuk dibahas bersama pemerintah, sebagai instansi yang bertanggung jawab membuat UU tersebut.
Dia menilai revisi UU Otsus Papua menjadi inisiatif pemerintah untuk mengantisipasi berakhirnya UU Otsus Papua pada tahun ini.
Guspardi menjelaskan ada dua poin yang diajukan pemerintah dalam revisi UU Otsus Papua yaitu terkait besaran dana Otsus dan pemekaran wilayah.
"Apa yang disampaikan pemerintah kan wajar dan tidak ada persoalan tentang dana Otsus untuk dilanjutkan begitu juga tentang pemekaran wilayah. Itu adalah bagian dari yang perlu kita bahas," ujarnya.
Politisi PAN itu menilai UU Otsus yang sudah berlangsung selama 20 tahun diharapkan segera dibahas dan selesai pembahasan revisinya di parlemen.
Menurut dia, apabila tidak segera dibahas dan disahkan tentu akan terjadi kekosongan hukum.
Sebelumnya, Pansus Otsus Papua menggelar rapat internal penentuan unsur Pimpinan Pansus pada Selasa (30/3).
Dalam rapat tersebut disepakati Ketua Pansus Otsus Papua adalah Komarudin Watubun (F-PDI Perjuangan) dengan didampingi tiga Wakil Ketua yaitu Agung Widyantoro (F-Partai Golkar), Yan Mandenas (F-Gerindra), dan Marthen Douw (F-PKB).
Selain itu, dalam draf RUU revisi UU Otsus, usulan dana otsus untuk Papua dan Papua Barat naik dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Perubahan lain dalam revisi UU Otsus Papua-Papua Barat adalah terkait kewenangan pemekaran wilayah, yang sebelumnya diatur hanya satu ayat, saat ini dijabarkan hingga tiga ayat.