Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin irit bicara usai diperiksa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Selasa, sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Ia enggan membeberkan materi pemeriksaannya. Namun, ia mengaku akan mengikuti proses yang sedang berjalan terkait kasus Stepanus tersebut.
"Saya ikut proses yang ada saja, makasih," kata Azis di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa.
Untuk diketahui, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan mulai Selasa ini pihaknya melakukan proses persidangan etik terhadap Stepanus.
Diketahui, selain penanganan tindak pidananya, KPK juga melapor Stepanus kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Berita Terkait
Pembelaan Azis Syamsuddin: Saya sempat tinggal di rumah susun Tanah Abang
Senin, 31 Januari 2022 18:11
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin dituntut 12 tahun penjara
Senin, 6 Desember 2021 16:31
Mantan Waket DPR Azis Syamsuddin didakwa suap bekas penyidik KPK Rp3,619 miliar
Senin, 6 Desember 2021 13:34
Azis Syamsuddin mundur dari jabatan wakil ketua DPR RI
Sabtu, 25 September 2021 15:10
KPK tahan Waket DPR RI Azis Syamsuddin
Sabtu, 25 September 2021 3:11
KPK diminta segera tetapkan Waket DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka
Minggu, 5 September 2021 4:25
Waket DPR Azis Syamsuddin penuhi panggilan KPK
Rabu, 9 Juni 2021 11:44
Kemenkumham benarkan cekal Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Jumat, 30 April 2021 11:31