Logo Header Antaranews Papua

Konsultan pajak sosialisasi Coretax Djp bagi WP di Kota Jayapura

Minggu, 29 Maret 2026 08:24 WIB
Image Print
Pelaporan SPT tahunan melalui sistem Coretax (ANTARA/Ardiles Leloltery)

Jayapura (ANTARA) - Konsultan Pajak di Kota Jayapura, Papua terus menyosialisasikan Coretax Djp bagi masyarakat setempat khususnya Wajib Pajak (WP) sebagai sarana utama pelaporan Surat Pemberitahuan tahunan (SPT) yang telah diterapkan pada 2026.

Konsultan Pajak Jumina kepada ANTARA Di Jayapura, Sabtu, mengatakan sosialisasi pelaporan SPT tahunan dengan sistem Coretax untuk memberikan kemudahan kemudahan kepada wajib pajak di daerah ini.

"Sebenarnya Coretax lebih mempermudah wajib pajak hanya saja ini merupakan aplikasi baru sehingga kami terus melakukan sosialisasi," katanya.

Menurut Jumina, selain melakukan sosialisasi perpajakan baik di perguruan tinggi seperti Universitas Cenderawasih (Uncen), pihaknya juga mendampingi dan melayani para wajib pajak di kantor yang berlokasi di kawasan PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan.

"Hari ini kami juga melakukan pendampingan pelaporan SPT tahunan melalui Coretax bagi wartawan dan pegawai di Perum LKBN ANTARA Biro Papua," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi dan pendampingan para wajib pajak di Kota Jayapura memiliki kemandirian dalam mengelola perpajakannya.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil) DJP Papabrama) mencatat hingga 9 Maret 2026 sebanyak 167.977 wajib pajak setempat telah menyampaikan SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Sekadar untuk diketahui waktu pelaporan SPT tahunan orang pribadi tahun pajak 2025 melalui sistem Coretax resmi diperpanjang hingga 30 April 2026.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026