Mukomuko (ANTARA) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Polda Bengkulu, menangkap salah seorang anggota Polri berinisial Bripka MN (40) diduga sebagai pemakai dan penjual narkoba jenis sabu-sabu.
“MN tidak hanya sebagai pemakai, tapi juga sebagai penjual,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi, dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.
Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko menangkap oknum anggota ini dengan dasar LP /A 328 / VII /2021/ SPKT.Sat Narkoba /Polres Mukomuko / Polda Bengkulu.
Oknum anggota Polri ini ditangkap bersama dengan seorang perempuan yang berinisial SMD (36) pekerjaan ibu rumah tangga yang diduga sebagai istri dari hasil nikah siri oknum anggota Polri tersebut. Keduanya ditangkap di Perumahan Bumi Asri Kelurahan Banda Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
Tindakan dua pelaku ini melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
Petugas konservasi berupaya menghalau harimau pemangsa ternak warga Mukomuko
Rabu, 12 Januari 2022 10:47
Harimau kembali masuk permukiman warga transmigrasi di Mukomuko
Selasa, 11 Januari 2022 15:02
Suami bawa jenazah istri positif COVID-19 pakai motor
Selasa, 3 Agustus 2021 16:49
Gempa bumi magnitudo 6,0 guncang barat daya Mukomuko
Selasa, 3 Agustus 2021 6:45
Pemkab Mukomuko tutup posko penanganan COVID-19
Minggu, 4 Oktober 2020 15:01
Gempa bumi 5,7 SR guncang Mukomuko Bengkulu
Rabu, 10 Juni 2020 12:37
Pemuda Kristen Mukomuko bagikan ribuan masker gratis cegah Corona
Senin, 4 Mei 2020 14:25
Residivis kasus narkoba tertangkap polisi jual sabu di Trenggalek
Rabu, 8 Juli 2020 5:05