Jayapura (ANTARA) -
Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Papua mengikuti arahan dan kebijakan pusat mengenai syarat perjalanan yang nantinya juga bakal diterapkan di Bumi Cenderawasih.
Ketua Harian Satgas COVID-19 Provinsi Papua William Manderi di Jayapura, Selasa, mengatakan penerapannya baru akan dilakukan pada 17 Juli 2022 sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
"Sebagaimana diketahui pemerintah akan memberlakukan syarat perjalanan menggunakan vaksin booster bagi seluruh penumpang moda transportasi mulai 17 Juli 2022," katanya.
Menurut William, aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21/2022 mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang ditandatangani pada Jumat (8/7).
"Kami akui memang cakupan vaksinasi penguat di Provinsi Papua masih rendah, untuk itu tetap dorong masyarakat segera vaksin lengkap," ujarnya.
Dia menjelaskan ada beberapa daerah yang sudah melakukan hal tersebut sebagai syarat utama dalam penerbangan namun ke depan bisa dibicarakan artinya supaya di samping keamanan tapi masyarakat juga harus punya kesadaran.
“Setiap regulasi dari pusat tetap kami akan mengikutinya,” katanya lagi.
Dia menambahkan vaksin ketiga atau penguat tersebut akan menjadi catatan penting karena Papua sendiri sehingga regulasi pusat akan terjemahkan dengan kebijakan daerah.