Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menjelaskan pengalihan guru bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) sudah ditindaklanjuti, sehingga kini masih berproses di Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Jayapura.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Papua Derek Hegemur di Jayapura Senin mengharapkan proses pengalihan guru PPPK tersebut bisa selesai pada Juli mendatang.
“Pengurusan pengalihan memang membutuhkan waktu, sebab secara nasional terkendala, di mana seharusnya adanya regulasi yang berkaitan dengan guru PPPK,” katanya.
Menurut Derek, pihaknya sudah mendapat petunjuk melalui surat resmi pada awal Mei, sehingga saat ini sementara berproses untuk pengalihannya.
“Target kami sebelumnya pada 12 Mei itu sudah selesai, hanya saja perlu ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, dan Pemprov baru menerimanya pada 17 Mei 2023, sehingga prosesnya sedang berjalan,” ujarnya.
Dia menjelaskan jika seluruh proses di BKN sudah rampung maka dokumennya akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua untuk kemudian dilakukan serah terima.
Sekda juga menyinggung soal tunjangan para guru yang belum dibayarkan bahwa jika tidak ada kendala paling lambat Juni 2023 akan diselesaikan.
"Karena ini menyangkut gaji, sehingga memang harus ada aturan dan petunjuk teknis yang diikuti. Intinya, harapan pada Juli nanti segala kekurangan sudah selesai, bahkan juga seluruh SK (surat keputusan) para guru PPPK," ujarnya.
"Dia juga mengimbau seluruh guru di lingkungan pemerintah daerah itu agar tetap bersabar karena Pemprov Papua juga sedang memproses terkait pengalihan gurur tersebut," katanya