Jayapura (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, melakukan pemeliharaan pembatas jalan (road barrier) pada sepanjang jalan di Kota Timika.
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kabupaten Mimika Fredy Saija di Timika, Jumat, mengatakan jarak minimal untuk satu bukaan pembatas jalan yakni 500 meter dan maksimal satu kilometer.
"Saat ini kami sedang melakukan pemeliharaan dan perbaikan pembatas jalan dan memang ada beberapa titik pembatas jalan yang kami ubah," katanya.
Menurut Fredy, beberapa pembatas jalan diubah berdasarkan aturan jarak antara pembukaan pembatas jalan minimal 500 meter dan maksimal satu kilo meter untuk satu kali pembukaan pembatas jalan.
"Jadi memang kami sudah menghitung jaraknya dan ada beberapa titik yang harus kami perbaiki dengan menutup juga membuka pembatas jalannya," ujar Fredy.
Dia menjelaskan sejumlah pembatas jalan yang dilakukan perbaikan yakni pada area Bundaran Sp 2, Kelurahan Wanagon, dan Jalan Cenderawasih tepatnya depan Polres Mimika, juga depan Kantor KPP Pratama.
"Tiga lokasi ini yang kami lakukan perbaikan pembatas jalan sesuai aturan minimal dan maksimal yang telah ditentukan," ucapnya.
Dia menambahkan untuk yang di dekat SPBU Nawaripi harus diperbaiki karena hanya tertutup batu biasa, untuk yang bagian tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor sebab dibuka untuk kepentingan pekerjaan.
"Yang di dekat SPBU Nawaripi merupakan tanggung jawab dari kontraktor karena mereka yang membuka untuk kepentingan pekerjaan jadi harus ditutup lagi dengan baik," ujarnya.