Sentani (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura, Papua, membongkar sindikat pelajar yang diduga terlibat dalam tindakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan barang bukti delapan unit sepeda motor.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen didampingi Kapolsek Sentani Kota Kompol Zakarias Siriyey di Mapolsek Sentani Kota, Rabu, mengungkapkan sebanyak empat orang pelajar sekolah di daerah itu terlibat kasus dugaan curanmor, yakni berinisial SY (16), RW (17), AD (17) dan FS (18).
Fredrickus mengatakan sindikat pencurian kendaraan bermotor berhasil dibongkar Unit Reserse Kriminal Polsek Sentani Kota dengan barang bukti delapan unit sepeda motor.
"Kasus ini awalnya terbongkar berdasarkan laporan polisi yang dibuat salah satu korban berinisial LK (26) pada tanggal 26 Februari 2024, di mana tanggal 24 Februari 2024 korban memarkirkan kendaraannya di lapangan futsal Bustomi di Hawai Sentani, kemudian saat kembali sepeda motornya sudah tidak ada atau hilang," katanya.
Menurut dia, dari laporan tersebut tim dari Polsek Sentani Kota melakukan penyelidikan, sehingga diperoleh informasi dan titik terang bahwa salah satu pelaku berinisial SY (16) dan berhasil diamankan di kediamannya.
Dia mengungkapkan dari penangkapan SY kemudian dikembangkan dan tim kepolisian berhasil menangkap tiga orang tersangka lainnya RW, AD dan FS. Setelah dilakukan cross check ternyata salah satu tersangka RW baru saja melakukan aksinya pada 26 Februari 2024 di BTN Sosial Sentani dengan korban RNP (18).
"Jadi dua laporan polisi tersebut masih dalam pengembangan, ini penting ternyata perbuatan ini bukan hanya sekali, namun sudah berulang. Mereka ini kan masih usia produktif sangat disayangkan dalam usia mereka yang seharusnya sekolah, tetapi melakukan tindak kejahatan, sehingga perlu peran serta orang tua maupun sekolah untuk membatasi pergerakan mereka," ujarnya.
Menurut Kapolres, modus pencurian yang dilakukan oknum pelajar ini menyasar motor yang terparkir, baik dalam keadaan motor terkunci stang maupun tidak terkunci, kemudian mereka membawa motor curian itu dengan cara mendorongnya.
"Motifnya ekonomi untuk memenuhi kebutuhan mereka sesuai dengan keinginan mereka, salah satunya barter dengan narkotika jenis ganja," katanya.
Menurut dia, para tersangka tersebut masih di bawah umur, sehingga perlu menjadi perhatian dalam penegakan hukum dengan mengedepankan perikemanusiaan.
"Kami akan menggunakan peradilan anak dan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Empat tersangka ini dijerat pasal 363 ayat (1) junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.
Adapun delapan unit sepeda motor yang telah diamankan pihak kepolisian tersebut, di antaranya tiga unit motor Honda Beat Stret, PA 2040 D nomor rangka MH1JM8219K928217 atas nama (An) Sepnat Kapiska, PA 3961 RU nomor rangka MH1JM8212MK206650 An Daniel Hisage dan nomor rangka MHIJM8116MK646842 An Martinus Nawipa.
Selanjutnya, motor Yamaha X Ride MH3SE88B0JJ070467 An Arnold Hamokwarong, Yamaha Vixion PA 5985 AV nomor rangka MH33C1004BK570374,
Honda Beat nomor rangka MH1JMZ2115K042930, Honda Beat nomor rangka MHIJEZ21XHK174746 serta satu unit motor Yamaha Jupiter PA 6233 RZ nomor rangka MHUE11206J071385 An. Pemerintah Kota Jayapura.