Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, segera menertibkan parkir liar (Ilegal) pada beberapa lokasi di daerah itu seperti Jalan Ahmad Yani dan Jalan Percetakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) setempat.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura Robby Awi di Jayapura, Kamis, mengatakan pada 2024 target PAD Kota Jayapura sebesar Rp260 miliar lebih sehingga untuk mencapai itu maka harus memanfaatkan semua potensi yang ada termasuk retribusi parkir.
"Untuk itu penataan parkiran ilegal atau liar harus dilakukan sehingga lebih baik dilakukan pungutan," katanya.
Menurut Awi, pihaknya mengakui saat ini juru parkir liar di Kota Jayapura cukup banyak dan hasil pungutan tidak disetor ke kas pemerintah daerah.
"Dengan demikian ini harus ditertibkan dan kami akan menempatkan juru parkir legal di wilayah yang berpotensi sehingga target PAD tahun ini bisa tercapai," ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya juga akan terus melakukan upaya ekstensifikasi dan intensifikasi dalam rangka mengantisipasi kebocoran terkait pengelolaan PAD terutama dari retribusi parkir.
"Karena Kota Jayapura tidak mempunyai sumber daya alam yang bisa dikelola namun mengandalkan dari sektor jasa," katanya lagi.
Dia menambahkan dalam penertiban parkiran liar di tepian jalan umum pihaknya akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).