Timika (ANTARA) - Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah Johannes Rettob mengatakan Ombusman RI membatalkan Surat Keputusan (SK) pergantian jabatan yang dilakukan oleh pejabat bupati lama, terhitung sejak September hingga Desember.
Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Senin, mengatakan bahwa SK penggantian jabatan oleh pejabat bupati lama tersebut telah dilakukan pelantikan, dan dibatalkan oleh Ombusman karena cacat administrasi.
"Ombudsman memeriksa SK yang telah dijalankan dan menyatakan bahwa SK tersebut cacat administrasi dan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika," katanya.
Menurut Rettob, SK dikembalikan karena pada saat pemeriksaan semua berkas maladministrasi, dengan demikian maka rekomendasi harus dibatalkan jabatan.
"Karena sudah dibatalkan maka seharusnya pejabat kembalikan jabatan yang diberikan, dan permasalahan pelantikan nanti diberikan," ujarnya.
Dia menjelaskan jika pejabat merasa jabatan yang diemban maladministrasi maka seharusnya dilepaskan, untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena Pejabat Tinggi Pratama maka harus melalui satu proses yang dilakukan.
"Yang jelas ada yang tidak melalui prosedur dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," katanya lagi.
Dia menambahkan dirinya mengingatkan bagi OPD agar segera mengerjakan dokumen APBD-P sehingga segera dibahas oleh DPRD sebelum masa jabatannya berakhir pada 6 September 2024.
"Saya mau segera APBD-P di paripurnakan dan APBD Induk 2025 segera dibahas karena masa jabatan DPRD lama sampai Oktober 2024," ujarnya lagi.
Berita Terkait
Dukcapil lakukan layanan kependudukan ke pedalaman Mimika
Selasa, 3 Desember 2024 23:59
KPU: Dukungan Pemkab Mimika penting untuk kelancaran pilkada
Selasa, 26 November 2024 22:25
Pemkab Mimika mulai batasi perjalanan dinas pegawai
Selasa, 26 November 2024 22:23
KPU Mimika: Distribusi logistik pilkada ke TPS pada 23 November
Sabtu, 23 November 2024 18:09
KPU Mimika lakukan bimbingan teknis aplikasi Sirekap petugas KPPS
Jumat, 22 November 2024 0:24
KPU Mimika sebut distribusi logistik pilkada mulai 23 November 2024
Jumat, 22 November 2024 0:20
Dinsos Mimika sosialisasi LK3 kepada pelayan kemasyarakatan
Kamis, 21 November 2024 1:57
Pemkab Mimika: Indikator pembangunan daerah dimulai di keluarga
Rabu, 20 November 2024 13:14