Biak (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengatakan penerbitan akta kelahiran anak diberikan secara gratis kepada masyarakat.
"Akta lahir adalah dokumen yang memiliki peran penting dalam administrasi kependudukan," kata Kepala Disdukcapil Biak Numfor Kalep Ampnir, Rabu.
Ia mengatakan akta lahir berupa dokumen kependudukan yang memuat data pribadi, seperti nama, tempat lahir, tanggal lahir, serta nama orang tua.
Akta kelahiran, kata Kalep, lebih dari sekadar catatan administratif karena bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seorang anak.
Disebutkan sesuai Peraturan Mendagri Nomor 108 tahun 2019 ada empat model akta kelahiran anak.
Model akta kelahiran yang berlaku saat ini, kata dia, yang disesuaikan dengan kondisi hukum orang tua dari anak tersebut.
Untuk akta kelahiran anak ayah dan ibu, lanjut dia, diterbitkan untuk anak-anak yang lahir dari perkawinan sah secara hukum dan tercatat dalam buku nikah atau akta perkawinan.
Sedangkan kedua akta kelahiran anak ayah dan ibu dengan tambahan Frasa diberikan kepada anak-anak yang orang tuanya belum mencatatkan perkawinan mereka.
Namun untuk status hubungan mereka di Kartu Keluarga (KK), kata dia, sudah menunjukkan keduanya sebagai suami-istri.
Akta kelahiran anak seorang ibu, lanjut dia, diterbitkan untuk anak dari orang tua yang perkawinan tidak tercatat dan di KK tidak menunjukkan sebagai suami-istri.
Akta kelahiran anak tanpa nama orang tua, kata Kalep, berlaku untuk anak-anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya tidak diketahui.

