Logo Header Antaranews Papua

Pemkab Biak Numfor: Dana otsus Papua untuk penguatan kelembagaan masyarakat adat

Rabu, 27 Agustus 2025 19:24 WIB
Image Print
Siswi SMP Negeri Pulau Bromsi Distrik Aimando Kabupaten Biak Numfor menerima bantuan pendidikan dari dana otonomi khusus sebesar Rp750 ribu/tahun program 2025 Kartu Biak Pintar,(27/8)ANTARA/Muhsidin

Biak (ANTARA) - Pemkab Biak Numfor menyebut pemanfaatan penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua, salah satunya untuk penguatan kelembagaan adat orang asli Papua.

"Dana Otsus juga dimanfaatkan untuk pembangunan rumah bagi kepala suku (Mananwir)," kata Wakil Bupati Biak Numfor Jimmy Kapissa, Rabu.

Diakuinya, program pembangunan perumahan untuk orang asli Papua (OAP) dari pendanaan anggaran otsus dikhususkan warga yang tidak mampu.

Sedangkan program dana Otsus, lanjut dia, dibangun juga bagi rumah kepala suku dan rumah pastori gereja.

Pemkab Biak Numfor, lanjut dia, melalui organisasi perangkat daerah terus mengoptimalkan pemanfaatan dana Otsus untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebutuhan OAP.

Ditegaskan Jimmy, sesuai target dan peruntukkan program pembangunan dibiayai dari dana Otsus Papua diprioritaskan untuk menjawab kebutuhan masyarakat OAP di 257 kampung,14 kelurahan dan 19 distrik.

"Melalui dukungan dana Otsus Papua dapat mewujudkan warga OAP sehat, cerdas dan Papua produktif," sebut Jimmy membacakan jawaban pemerintah terhadap laporan anggota DPRK sidang III 2025.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRK dari unsur adat Mintje Weyai Yawan mengatakan, sebagai wakil rakyat punya tugas pokok mengawal program pemerintah terutama yang berhubungan dengan alokasi dana Otsus.

Berdasarkan data program prioritas dibiayai dana Otsus Papua di antaranya pendidikan, kesehatan, insfratruktur dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penguatan kapasitas orang asli Papua.

Pada 2025, dana Otsus Papua Kabupaten Biak Numfor mencapai Rp180 miliar lebih.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Biak: Dana otsus Papua untuk penguatan kelembagaan adat



Pewarta :
Editor: Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026