Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua berharap 257 kepala kampung (desa) terpilih hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 10 Desember 2025 fokus kerjakan program mensejahterakan warga orang asli Papua (OAP).
"Masa jabatan kepala kampung selama delapan tahun punya waktu cukup merealisasikan janji program kerja demi kesejahteraan masyarakat OAP setempat," harap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Biak Numfor Putu Wiadnyana di Biak, Minggu.
Ia menyebut, sesuai dengan Undang-undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa untuk masa jabatan kepala kampung atau kades terpilih selama delapan tahun ke depan.
Putu mengakui untuk pelantikan 257 kepala kampung terpilih Pilkades 10 Desember 2025 akan dilakukan serentak setelah proses tahapan pemilihan selesai.
Ia menilai, dalam proses demokrasi pemilihan kepala kampung ada dua saja hasilnya yakni calon terpilih karena memperoleh suara dukungan warganya.
Sedangkan satu hasil lain proses demokrasi, lanjut dia, calon kades tertentu kurang mendapat dukungan suara dari pemilih warga kampung bersangkutan sehingga kalah dalam pemilihan langsung.
Diakuinya, untuk semua proses tahapan pemilihan serentak 257 kepala kampung telah berjalan dengan lancar, aman dan demokrasi.
"Sangat antusias dan luar biasa partisipasi warga kampung ikut memilih calon kepala kampung serentak langsung di 257 kampung," katanya.
Disinggung tingkat partisipasi warga, menurut Putu, secara nyata antusias dilihat dari tingkat kehadiran saat pemungutan suara Pilkades serentak 10 Desember 2025 rata-rata di atas 95 persen.
"Sebagian besar warga kampung datang ke tempat pemungutan suara berikan hak pilih sesuai hari nuraninya," katanya.
Berdasarkan tahapan pemilihan kepala kampung serentak digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung hingga saat ini masih menunggu penerbitan surat keputusan Bupati Markus Octovianus Mansnembra tentang kades terpilih periode 2025-2033 hingga pelantikan dan pengucapan sumpah/janji jabatan.

