Jayapura (ANTARA) - Pemprov Papua meminta aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di luar wilayah Papua untuk segera mengurus proses mutasi agar tidak mengganggu manajemen kepegawaian dan keuangan daerah.
"Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, tercatat sebanyak 83 ASN berstatus pegawai Provinsi Papua namun tidak lagi bekerja di daerah itu, melainkan di kabupaten maupun provinsi lain," katanya Penjabat Sekda Papua Suzana Wanggai di Jayapura, Kamis (4/9).
Menurut Suzana, namun angka tersebut pihaknya meyakini masih banyak pegawai yang tidak terdata dengan kondisi seperti ini jelas merugikan daerah karena pemerintah harus membayar gaji tanpa adanya kinerja.
"Kerugian kami sekitar Rp5 miliar untuk itu, ASN yang bersangkutan diminta segera mengurus administrasi mutasi sebelum 15 September 2025,” ujarnya.
Dia menjelaskan Pemprov Papua bersama Kantor Regional IX BKN Jayapura telah menyepakati batas waktu pengurusan administrasi mutasi.
"Apabila hingga Oktober proses mutasi belum dilakukan, maka hak-hak ASN bersangkutan akan dihentikan," ujarnya.
Dia menjelaskan pemerintah daerah tidak bisa terus terbebani dengan kondisi seperti ini oleh sebab itu pihaknya minta agar pegawai yang merasa diri masih tercatat di Pemprov Papua namun bekerja di provinsi atau daerah lain segera menyelesaikan.
"Kami apresiasi kepada ASN yang memilih mengembangkan karir di luar Papua. Namun saya menekankan agar langkah tersebut dilakukan sesuai aturan kepegawaian sehingga tidak mengganggu sistem administrasi dan keuangan daerah," katanya.
Dia menambahkan Pemprov Papua akan terus melakukan pendataan terhadap ASN yang berstatus pegawai daerah namun tidak aktif bekerja di wilayah Papua, sebab jumlahnya diperkirakan masih lebih banyak dari yang sudah terdata.
"Karir ASN tetap kami hormati, tetapi administrasi harus tertib. Jangan sampai karena kelalaian ini justru merugikan pemerintah daerah dan masyarakat,” ujarnya.

