Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meminta para pelaku usaha yang memiliki komoditas ekspor agar aktif berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh ekspor berjalan sesuai ketentuan serta mendukung peningkatan kinerja ekspor daerah.
"Kami merupakan instansi yang ditunjuk untuk menerbitkan surat keterangan asal (SKA) yaitu dokumen resmi yang menjadi syarat utama dalam kegiatan ekspor," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Hartati Iwangin di Jayapura, Minggu
Dia menjelaskan bahwa SKA berfungsi untuk membuktikan asal barang sehingga dapat diterima oleh negara tujuan ekspor.
“Yang berwenang menerbitkan SKA, sehingga proses administrasi dan pengawasan ekspor dapat berjalan sesuai aturan adalah kami, sehingga semua harus melapor," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya akan bekerja sama dengan kantor Bea Cukai untuk melakukan survei lapangan terhadap para eksportir di Papua.
"Kami akan turun bersama Bea Cukai melihat langsung para eksportir dan kesiapan mereka. Semua diarahkan agar ekspor dapat dilakukan langsung dari Papua ke negara tujuan, tanpa harus melalui daerah lain,” katanya.
Dia menambahkan, meskipun saat ini belum ada pelatihan khusus, pemerintah daerah berencana melakukan pendampingan bagi pelaku usaha ekspor agar mampu memenuhi standar dan prosedur ekspor internasional.
"Untuk itu kami akan terus berkolaborasi ini bertujuan memastikan kesiapan para pelaku usaha, mulai dari kelengkapan dokumen hingga kesiapan komoditas yang akan dikirim," ujarnya lagi.

