Biak (ANTARA) - Dinas Sosial Kependudukan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Papua menyebut sistem layanan dokumen kependudukan kabupaten /kota terkoneksi online selama 24 jam dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
"Meski tersedia operasional 24 jam layanan online tetapi untuk permintaan penerbitan dokumen kependudukan tetap lewat jam kerja pemerintah," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Informasi Administrasi Kependudukan Dinsosdukcapil Provinsi Papua Rosdiana di Biak, Jumat.
Ia mengatakan layanan dokumen kependudukan seperti melalui aplikasi atau situs web memungkinkan akses yang fleksibel.
Sedangkan keuntungan lainnya dengan cara online, lanjut dia, lebih cepat.
"Tetapi waktu pemrosesan dokumen kependudukan yang diminta masyarakat tetap mengikuti jam kerja," ujar Rosdiana.
Terkait hasil pendataan orang asli Papua (OAP) delapan kabupaten dan Kota Jayapura, menurut Rosdiana, hingga saat ini telah terdata dengan jumlah 477.766 orang asli Papua.
Jumlah OAP sebanyak 477.766 jiwa terdiri atas laki-laki 246.500 orang dan perempuan 231.266 orang.
Menurut dia, secara rinci di Kabupaten Jayapura terdapat 32.098 perempuan dan 33.754 laki-laki, Kepulauan Yapen 48.662 perempuan dan 50.750 laki-laki, Kabupaten Biak Numfor 62.419 perempuan dan 64.929 laki-laki, Kabupaten Sarmi 19.241 perempuan dan 20.920 laki-laki.
Kabupaten Keerom 2.632 perempuan dan 2.881 laki-laki, Waropen 20.422 perempuan dan 22.687 laki-laki, Kabupaten Supiori 12.681 perempuan dan 13.638 laki-laki, Mamberamo Raya 3.993 perempuan dan 4.729 laki-laki, serta Kota Jayapura 29.118 perempuan dan 32.687 laki-laki.
"Kelancaran layanan dokumen kependudukan 24 jam online tergantung dengan ketersediaan jaringan internet di kabupaten/kota," ujar Rosdiana.

