Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebutkan total dana transfer ke daerah (TKD) Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun anggaran 2026 sebesar Rp554,6 miliar di mana angka ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Rusdianto Abu di Jayapura, Minggu, mengatakan, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp2,032 triliun, turun dari APBD 2025 yang mencapai Rp2,4 triliun.
“Pada 2026 total alokasi dana TKD Otsus dan DTI sebesar Rp554.625.695.000 di mana angka ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya yakni Rp899.300.194.000 dan terdapat selisih sebesar Rp344.674.499.000,” katanya.
Menurut Rusdianto, alokasi TKD Otsus dan DTI tahun anggaran 2026 terdiri atas dana Otsus block grant sebesar satu persen atau Rp196.504.108.000, menurun dibandingkan 2025 yang mencapai Rp234.448.768.000.
"Selain itu, dana Otsus specific grant sebesar 1,25 persen pada 2026 tercatat Rp251.193.501.000, turun dari tahun sebelumnya sebesar Rp293.460.198.000," ujarnya.
Dia menjelaskan sementara dana tambahan infrastruktur (DTI) tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp106.928.086.000, jauh lebih rendah dibandingkan 2025 yang mencapai Rp371.391.228.000.
Sementara itu, Gubernur Papua Mathius D Fakhiri mengatakan dengan kondisi seperti ini pihaknya meminta agar program-program dapat di jalankan dengan maksimal sehingga bisa berdampak langsung.
"Kami telah menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sehingga saya minta semua bisa manfaatkan anggaran tersebut yang lebih berdampak dan pengembangan.
Menurut Fakhiri, dengan penyerahan DPA sejak awal bertujuan agar setiap OPD dapat segera memetakan anggaran dan menyusun rencana kerja secara matang dan terukur.
“Dengan diterimanya DPA, OPD sudah bisa melihat dan memotret anggaran yang mereka terima. Anggaran tersebut harus dikerjakan sesuai program yang telah direncanakan dan tidak boleh di luar ketentuan hukum,” ujarnya.

