Logo Header Antaranews Papua

Polres Jayapura musnahkan 357,25 gram narkotika jenis ganja

Kamis, 22 Januari 2026 04:51 WIB
Image Print
Sat Resnarkoba Polres Jayapura musnahkan narkotika jenis ganja di Sentani, Rabu (21/1/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Jayapura

Sentani (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jayapura memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 357,25 gram berasal dari satu laporan polisi yang berhasil diungkap pada Desember 2025.

Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra di Sentani, Papua, Rabu, mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/XII/RES.4.2/2025/SPKT Resnarkoba/Polres Jayapura/Polda Papua tertanggal 11 Desember 2025 dengan tersangka berinisial SRT.

"Peristiwa itu terjadi di sekitar pagar tembok menara Pos 3 Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura pada Rabu 10 Desember 2025 pukul 23.20 WIT," katanya.

Menurut Putra, pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar di dalam drum tempat sampah dan disaksikan oleh pihak terkait guna menjamin transparansi dan keabsahan proses hukum.

"Tersangka juga turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnah barang bukti ganja," ujarnya.

Dia menjelaskan pemusnahan barang bukti ganja diharapkan memperlancar proses hukum terhadap para tersangka sekaligus memberikan efek jera, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.

"Kami terus berupaya untuk memberantas peredaran penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Jayapura," katanya lagi.

Dia terus mengimbau seluruh masyarakat terutama pelajar di daerah ini untuk menghindari narkoba karena itu akan merusak masa depan dan juga kesehatan.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026