Logo Header Antaranews Papua

Polres Keerom tangkap pasutri dan lima pengedar ganja

Sabtu, 4 April 2026 20:28 WIB
Image Print
Daun ganja. (ANTARA/HO/Dokumentasi)

Jayapura (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Keerom menangkap lima pengedar ganja, termasuk sepasang suami istri, dari berbagai wilayah di Kabupaten Keerom, Papua, serta mengamankan 40 paket ganja dan tujuh batang tanaman ganja.

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Ramantyo di Arso, Jumat, mengatakan penangkapan dilakukan di beberapa lokasi terpisah setelah pihaknya menerima informasi adanya pengiriman ganja dari Kota Jayapura.

Kelima tersangka yang diamankan yakni pasangan suami istri LHS (32) dan EAM (34), serta NAR (23) dan MS (22).

“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman ganja dari Jayapura, sehingga dilakukan penyelidikan mendalam, termasuk menggelar razia kendaraan menuju Arso,” kata Astoto, didampingi Kasat Narkoba Polres Keerom AKP Guntur Napitupulu.

Ia menjelaskan, pada razia yang digelar 27 Maret, petugas menghentikan sebuah mobil bernomor polisi PA 1281 AS dari arah Jayapura menuju Arso yang ditumpangi pasangan LHS dan EAM. Namun, saat pemeriksaan awal tidak ditemukan barang bukti.

Karena mencurigakan, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan 40 paket ganja yang disembunyikan di semak-semak.

Pengembangan kasus dilakukan hingga ke rumah salah satu tersangka di Arso, di mana petugas menemukan tujuh batang tanaman ganja yang ditanam dalam pot di sekitar rumah.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pasangan tersebut diketahui menjual ganja seharga Rp50.000 per paket kecil.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Keerom. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026