Logo Header Antaranews Papua

Gubernur beri kado Lebaran berupa keringanan pajak bagi warga Papua

Senin, 23 Maret 2026 16:16 WIB
Image Print
Gubernur Papua Mathius D Fakhiri. ANTARA/Qadri Pratiwi

Jayapura (ANTARA) - Gubernur Papua Mathius D Fakhiri memberikan kado Lebaran 1447 H bagi masyarakat setempat berupa keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) hal ini dilakukan guna mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

"Kebijakan ini merupakan bentuk stimulus bagi masyarakat agar segera melunasi kewajiban pajak baik yang masih aktif maupun yang menunggak," katanya di Jayapura, Senin.

Mathius berharap dengan pemberian kado tersebut ini bisa di manfaatkan oleh masyarakat.

"Kami memberikan pembebasan sanksi administratif serta diskon pokok pajak kendaraan bermotor. Bagi wajib pajak yang patuh dan membayar sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 15 persen sebagai bentuk apresiasi," ujarnya.

Dia menjelaskan, bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak atau terlambat melakukan pendaftaran ulang, diberikan insentif berupa pembebasan denda serta diskon pokok pajak sebesar 10 persen untuk setiap tahun tunggakan.

"Kami juga memberikan diskon sebesar 30 persen bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Papua," katanya lagi.

Dia menambahkan, program pembebasan denda dan diskon bagi penunggak serta mutasi kendaraan ini berlaku selama tiga bulan, terhitung 1 April hingga 30 Juni 2026.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi Kantor Samsat, gerai layanan, maupun Mobil Samsat Keliling sebelum batas waktu berakhir," ujarnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur beri kado Lebaran berupa keringanan pajak bagi warga Papua



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026