
65 warga binaan Lapas Narkotika Jayapura terima remisi Idul Fitri

Jayapura (ANTARA) - Sebanyak 65 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jayapura yang berada di Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Papua menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua Herman Mulawarman dalam keterangannya di Jayapura, Senin, mengatakan pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Pemberian remisi juga menjadi indikator keberhasilan proses pembinaan yang dijalankan di dalam lembaga pemasyarakatan," katanya.
Menurut Herman, semua warga binaan yang menerima remisi tahun ini mendapatkan pengurangan masa pidana yang berarti tidak ada warga binaan yang mendapat bebas langsung.
"Kami berharap pemberian remisi tersebut dapat menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan yang berlaku, serta aktif mengikuti program pembinaan," ujarnya.
Dia menjelaskan Pemberian remisi khusus keagamaan merupakan agenda rutin yang dilaksanakan pemerintah setiap hari besar keagamaan, sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
"Remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana tetapi bentuk apresiasi atas kedisiplinan dan keaktifan dalam mengikuti program pembinaan," katanya lagi.
Dia menambahkan selain itu pihaknya berharap dengan adanya pemberian remisi khusus ini diharapkan seluruh warga binaan semakin termotivasi mengikuti program pembinaan secara optimal serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.
Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
