Logo Header Antaranews Papua

Kantor Imigrasi Jayapura deportasi 19 orang berkebangsaan Papua Nugini

Kamis, 16 April 2026 10:19 WIB
Image Print
Humas Kantor Imigrasi Jayapura Andy Syahputra Harahap. (ANTARA/Evarukdijati)

Jayapura (ANTARA) - Kantor Imigrasi Jayapura selama triwulan pertama tahun 2026 telah mendeportasi 19 orang berkebangsaan Papua Nugini (PNG).

Sebanyak 19 warga negara PNG tersebut dideportasi karena masuk ke wilayah RI tanpa memiliki dokumen keimigrasian, kata Humas Kantor Imigrasi Jayapura Andy Syahputra Harahap kepada ANTARA, Rabu.

Ketika ditanya tentang pengawasan terhadap WN PNG yang masuk tanpa dilengkapi dokumen, Kantor Imigrasi Jayapura bekerjasama dengan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan.

Tanpa bantuan para pihak itu, Imigrasi Jayapura sulit untuk mengawasi keberadaan orang asing khususnya WN PNG yang masuk ke wilayah RI melalui jalan setapak yang ada di sepanjang perbatasan.

Selain jalan setapak, ada yang mengaku masuk dengan menggunakan perahu motor, kata Andy yang berharap masyarakat juga ikut melaporkan bila ada warga negara asing di sekitar tempat tinggal mereka sehingga pihaknya bisa mengambil langkah dan mendeportasi atau memulangkannya.

Selain di PLBN Skouw dan TPI Hamadi Imigrasi Jayapura juga menempatkan petugas di pos pelintasan tradisional yang ada di Senggi, Waris dan Wembi di Kabupaten Keerom.

Wilayah tugas Kantor Imigrasi Jayapura meliputi dua provinsi yakni Papua dan Papua Pegunungan dengan 11 kabupaten dan kota yaitu Kota dan Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya, Jayawijaya, Tolikara,Yahukimo, Mamberamo Tengah, Yalimo dan Pegunungan Bintang, kata Andy Harahap.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kantor Imigrasi Jayapura deportasi 19 orang berkebangsaan PNG



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026