Jayapura (ANTARA) - Kantor Imigrasi Jayapura telah mendeportasi 77 warga negara asing (WNA) karena berbagai pelanggaran yang dilakukannya.
Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Sutejo kepada ANTARA di Jayapura, Selasa, mengatakan, 77 WNA yang dideportasi berasal dari negara Papua Nugini (PNG) sebanyak 69 orang dan sisanya berasal dari Mesir enam orang serta Bangladesh dan Sri Lanka yang masing-masing satu orang.
Untuk WNA Bangladesh, Mesir dan Sri Lanka di deportasi melalui Jakarta, sedangkan WNA PNG melalui PLBN Skouw.
Ketika ditanya soal pelanggaran, Sutejo mengatakan, sebagian besar terlibat masalah dokumen keimigrasian seperti tidak memiliki dokumen atau dokumen yang dimiliki sudah habis masa berlakunya.
Untuk warga negara PNG, sebagian besar karena tidak memiliki dokumen keimigrasian, kata Sutejo.
Saat ini ada beberapa pos lintas batas tradisional (PLBT) yang dapat digunakan warga PNG maupun RI melintas seperti di Skopro,Ubrub, Yuruf,Yetti, Wembi,Waris dan Senggi di Kabupaten Keerom dan PLBN Skouw serta PLBT Hamadi di Kota Jayapura.
Wilayah kerja Kanim Jayapura meliputi Provinsi Papua Pegunungan dan Papua.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kantor Imigrasi Jayapura deportasi 77 WNA