Kepala Kanim Jayapura Darwanto kepada Antara, Selasa di Jayapura mengaku, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka HUT Imigrasi ke-70, Minggu (26/1) mendatang.
"Pembuatan paspor simpatik itu dilaksanakan selama tiga hari hingga Kamis (21/1) dan diharapkan kegiatan tersebut dapat membantu masyarakat yang ingin membuat paspor atau mengganti paspornya,"katanya.
Ia menyebut, biaya pembuatan paspor tergantung jenisnya yakni paspor biasa yang berisikan 48 halaman sebesar Rp 350.000 dan E paspor atau elektronik paspor Rp 650.000 dengan masa berlaku lima tahun.
Ketika ditanya tentang target, Darwanto mengaku tidak ada target yang pasti petugas imigrasi siap melayani pembuatan paspor yang dipusatkan di halaman kantor gubernuran Jayapura.
Pembuatan paspor selama 2020, Darwanto mengaku mengalami penurunan yang signifikan akibat pandemi COVID-19.
"Selama periode tersebut Kanim Jayapura menerbitkan 2.305 paspor yang terdiri dari paspor biasa dan e paspor,"jelas Darwanto.