
Kodaeral X sita 427 kilogram vanili asal PNG senilai Rp1 miliar

Jayapura (ANTARA) - Komando Daerah Angkatan Laut X menyita 427 kilogram vanili asal Papua Nugini (PNG) senilai Rp1 miliar dari dalam sebuah kontainer sebelum dikirim ke Surabaya.
Pangkodaeral X Mayjen TNI (Mar) Sugianto di Jayapura, Senin, mengatakan vanili yang dikemas dalam tujuh kardus itu dipasok secara ilegal dari PNG.
"Selain menyita tujuh kardus berisi 427 kilogram vanili, kami juga menahan dua orang yakni W dan S," katanya.
Menurut Mayjen TNI (Mar) Sugianto, selain menyita vanili, pihaknya juga mengamankan 66 koli pakaian bekas yang dikirim dari Surabaya senilai Rp528 juta.
"Untuk baju bekas pihaknya telah mengamankan satu orang yakni berinisial I," ujarnya.
Dia menjelaskan kedua kasus itu akan dilimpahkan instansi berbeda yakni untuk kasus vanili dikenakan Pasal 86 huruf A Undang-undang nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan denda Rp10 miliar.
"Proses hukum akan dilanjutkan setelah tersangka dan barang bukti diserahkan ke Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jayapura," katanya lagi.
Dia menambahkan sedangkan kasus pakaian bekas akan dilimpahkan ke Bea Cukai Jayapura untuk diproses lebih lanjut mengingat para pelaku pemasok pakaian bekas akan dikenakan sesuai Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang impor barang bekas, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta : Evarukdijati
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
