Warga yang terjaring melanggar protokol kesehatan mengikuti sidang di tempat operasi yustisi PPKM Darurat di Karawang, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021). Dalam sidang tersebut hakim tunggal menjatuhkan pidana denda rata-rata Rp19 ribu hingga Rp99 ribu per orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan pemberlakukan PPKM Darurat. ANTARA FOTO Papua/M Ibnu Chazar/foc.