Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Paniai, Provinsi Papua, berencana menghentikan aktivitas perdagangan terutama yang berjualan di kios pasar dan ruko di daerah itu pada Minggu.

"Pemkab Paniai bakal memberlakukan larang terhadap para pedagang yang berjualan di hari minggu dan larangan itu akan diberlakukan setelah dikeluarkannya surat instruksi Bupati," kata Bupati Paniai Hengki Kayame, ketika dihubungi dari Jayapura, Jumat.

Bupati Hengki mengatakan, sebelum dikeluarkan instruksi tertulis, terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi ke para pedagang yang ada di pasar, kios dan ruko.

"Ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pedagang agar tidak kaget saat intruksi tersebut dikeluarkan dan kami harapkan para pedagang dapat mematuhi aturan," ujarnya.

"Larangan berjualan di hari minggu dilakukan karena Paniai merupakan Kota Injil sehingga hari Minggu harus dihargai dan tidak ada aktivitas," katanya.

Dia mengatakan, penghentian itu juga telah dilakukan di beberapa daerah kabupaten yang ada di Papua, seperti Kota Jayapura dan Wamena, bukan berarti Paniai ikut-ikutan.

Bupati Hengki menuturkan, penghentian berjualan diihari minggu ini paling cepat berlaku di pertengahan tahun ini. "Saya harap melalui sosialisasi yang dilakukan diharapkan para pedagang taat," ujarnya.

Ia menambahkan, para pedagang yang melanggar insrtuksi Bupati maka akan dikenakan sangsi yang tercantum dalam instruksi yang dikeluarkan.  (*)