Jayapura (Antara Papua) - Kepolisian Daerah Papua meminta bantuan Polda lain di Indonesia untuk membantu menangkap Briptu E, tersangka kasus investasi bodong yang merugikan 78 nasabah sebesar Rp12,3 miliar.

"Kami sudah memasukkan nama anggota Polda Papua ke daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende kepada Antara di Jayapura.

Ia mengakui, pelaku investasi bodong salah satunya masih kabur sedangkan rekannya yang lain yakni HS sudah ditahan.

Yang menjadi korban, kata Irjen Pol Mende, hampir seluruhnya adalah anggota polisi dan PNS yang bertugas di Polda Papua.

Dari laporan yang diterima terungkap para nasabah dijanjikan bunga 6-7,5 persen per bulan dari dana yang dititipkan.

Sementara itu sumber Antara di Ditreskrim Umum Polda Papua mengatakan, Briptu E diperkirakan masih berada di wilayah RI.

"Memang Briptu E sempat berada di Singapura, namun saat ini diperkirakan sudah berada di Indonesia," kata sumber tersebut seraya mengaku pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menangkapnya.

Korban investasi bodong di lingkungan Polda Papua itu berpangkat dari bintara hingga perwira menengah dengan nominal tertinggi Rp500 juta. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024