Jayapura (Antara Papua) - Sebanyak 136 tenaga kerja Indonesia (TKI) dideportasi dari Vanimo, Papua Nugini (PNG) karena tidak memiliki dokumen lengkap.

Konsul RI di Vanimo, ibukota Provinsi Sandaun, PNG, Elmar Lunis Lubis, kepada Antara, Jumat, mengakui ratusan TKI itu dideportasi dari PNG sejak awal Juni lalu.

Dari laporan yang diterima, masih 24 TKI yang kembali ke PNG untuk bekerja di "Bewani Palm Oil Plantation" setelah melengkapi surat izin.

"Sisanya atau 112 orang masih di Jayapura untuk melengkapi surat izin yang diperlukan," kata Konsul Lubis yang dihubungi melalui telepon selularnya.

Para TKI yang dipulangkan itu kini masih berada di Jayapura dan sedang mengurus izin dan bila selesai diharapkan bisa kembali ke PNG untuk bekerja di perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit.

"Para TKI itu dideportasi karena setelah dicek tidak mengantongi surat izin kerja," katanya.

Namun bila surat atau dokumennya lengkap, para TKI itu akan kembali ke PNG untuk bekerja.

"Cukup banyak jumlah TKI yang bekerja di perusahaan yang berlokasi di perbatasan RI-PNG itu," jelas Konsul RI di Vanimo Elmar Lunis Lubis. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024