Jayapura (Antara Papua) - TNI-AD berkomitmen untuk menjaga dan menertibkan semua aset negara yang berada di bawah tanggung jawabnya berdasarkan pada Peraturan Pemerintah RI No 27 tahun 2014 tanggal 24 April 2014 dan Kepmenkeu RI No 403/PMK.06/2013.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Letkol Inf Teguh Pudji Raharjo, di Jayapura, Senin, mengatakan TNI AD sedang melaksanakan penertiban terhadap seluruh aset negara yang telah dikuasakan kepadanya sesuai dengan intruksi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan arahan Kepala Staf Angkatan Darat.
"Penertiban aset ini berdasarkan kebutuhan mendasar organisasi maupun dalam rangka pemanfaatan sekaligus pemberdayaan secara maksimal dari masing-masing aset tersebut," katanya.
Kapendam menjelaskan berbagai aset negara yang menjadi wewenang TNI AD dan terkena penertiban hingga kurun waktu Semester Dua 2015, di antaranya meliputi kompleks tentara (asrama), tanah, bangunan dan berbagai fasilitas pendukung lainnya.
"Fasilitas pendukung ini seperti sarana latihan ataupun lapangan tembak, biasanya tengah dikuasai atau dihuni oleh masyarakat yang tidak berhak serta tidak memenuhi persyaratan, aturan dan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dia menuturkan pengamanan aset berupa lahan yang dimiliki harus dilakukan untuk menjaga kualitas prajurit TNI, karena aset lahan tersebut digunakan oleh TNI sebagai tempat latihan maupun pangkalan.
"Nanti kalau tanah dikuasai setiap masyarakat, tentara akan kehilangan wilayah latihannya dan itu dapat menurunkan kemampuan prajurit dalam menjalankan tugas," katanya lagi.
Dia menambahkan Peraturan Pemerintah RI No 27 tahun 2014 tanggal 24 April 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, Permenkeu RI No 78/PMK.06/2014 tanggal 30 April 2014 tentang tata cara pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara, Kepmenkeu RI No 403/PMK.06/2013 tentang tindak lanjut hasil penertiban barang milik negara pada kementerian/lembaga. (*)
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Letkol Inf Teguh Pudji Raharjo, di Jayapura, Senin, mengatakan TNI AD sedang melaksanakan penertiban terhadap seluruh aset negara yang telah dikuasakan kepadanya sesuai dengan intruksi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan arahan Kepala Staf Angkatan Darat.
"Penertiban aset ini berdasarkan kebutuhan mendasar organisasi maupun dalam rangka pemanfaatan sekaligus pemberdayaan secara maksimal dari masing-masing aset tersebut," katanya.
Kapendam menjelaskan berbagai aset negara yang menjadi wewenang TNI AD dan terkena penertiban hingga kurun waktu Semester Dua 2015, di antaranya meliputi kompleks tentara (asrama), tanah, bangunan dan berbagai fasilitas pendukung lainnya.
"Fasilitas pendukung ini seperti sarana latihan ataupun lapangan tembak, biasanya tengah dikuasai atau dihuni oleh masyarakat yang tidak berhak serta tidak memenuhi persyaratan, aturan dan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dia menuturkan pengamanan aset berupa lahan yang dimiliki harus dilakukan untuk menjaga kualitas prajurit TNI, karena aset lahan tersebut digunakan oleh TNI sebagai tempat latihan maupun pangkalan.
"Nanti kalau tanah dikuasai setiap masyarakat, tentara akan kehilangan wilayah latihannya dan itu dapat menurunkan kemampuan prajurit dalam menjalankan tugas," katanya lagi.
Dia menambahkan Peraturan Pemerintah RI No 27 tahun 2014 tanggal 24 April 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, Permenkeu RI No 78/PMK.06/2014 tanggal 30 April 2014 tentang tata cara pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara, Kepmenkeu RI No 403/PMK.06/2013 tentang tindak lanjut hasil penertiban barang milik negara pada kementerian/lembaga. (*)