Jayapura (Antara Papua) - Yusak Yaluwo, salah satu calon bupati Boven Digul, dipastikan tidak mengikuti pilkada 9 Desember mendatang karena yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU setempat.

Komisioner KPU Papua Divisi Hukum dan Pengawasan Tarwinto, kepada Antara, Senin, mengatakan kepastian Yusak Yaluwo tidak mengikuti pilkada 9 Desember mendatang itu berdasarkan hasil telaah KPU Pusat terhadap surat dari Kemenkumham dan Dirjen Lapas.

"Hasil telaah itulah yang ditindaklanjuti KPU Papua dan KPU Boven Digul dengan melakukan rapat pleno yang nantinya menjadi pegangan bagi KPU Boven Digul," jelas Tarwinto.

Menurutnya, dalam surat yang dikeluarkan Kemenkumham kepada Ketua Bawaslu RI tertanggal 9 Nopember dengan tembusan kepada Ketua KPU RI tentang persyaratan bagi calon kepala daerah yang terlibat kasus hukum.

Dengan adanya surat Kemenkumham dan hasil telaah KPU Pusat, calon bupati Yusak Yaluwo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), jelas Tarwinto.

Ketika ditanya tentang KPU Boven Digul yang mencetak logistik dengan tetap memasukkan namun Yusak Yaluwo, Tarwinto mengaku sudah mengetahuinya dan saat ini sedang berkonsultasi dengan KPU RI.

"Kami masih konsultasikan masalah ini dengan KPU RI, apakah dicetak ulang atau tetap menggunakan yang ada namun khusus kolom calon bupati Yusak Yaluwo ditutup," aku Tarwinto.

Yusak Yeluwo yang berpasangan dengan Yakob Taremba didukung empat parpol yakni Nasdem, PKB, PBB dan PAN sebelumnya menjabat Bupati Boven Digul periode 2005-2010 dan terpilih kembali di periode 2010-2015, namun tahun 2010 dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena korupsi dana otonomi khusus tahun anggaran 2005-2007 senilai Rp 37 miliar.

Walaupun sedang dijerat hukum, Yusak Yaluwo tetap dilantik sebagai Bupati Boven Digul pada Maret 2011, kemudian bulan Mei 2013, pemerintah melalui Mendagri menghentikan jabatannya sebagai bupati dan menunjuk Yesaya Marasi yang sebelumnya menjabat sebagai wakil bupati sebagai pelaksana tugas (plt) bupati. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024