Jayapura (Antara Papua) - KPU pusat membatalkan keikutsertaan Yusak Yaluwo dalam pilkada Kabupaten Boven Digoel yang akan dilaksanakan tanggal 9 Desember mendatang.
"Pembatalan itu tertuang dalam surat tertanggal 23 November yang ditandatangani Ketua KPU Husni Kamil Manik," kata Ketua KPU Papua Adam Arisoy di Jayapura.
Selain itu, KPU juga menonaktifkan sementara tiga anggota KPU Boven Digoel yang menetapkan kembali Yusak Yaluwo sebagai calon bupati, padahal Yusak tidak memenuhi syarat.
Ketiga anggota KPU Boven Digoel yang dinonaktifkan itu masing masing Manfred Naa, Pomi Bukkang, dan Zeivenson Lomban.
KPU juga mengambilalih tugas dan wewenang KPU Boven Digoel.
Adam yang didampingi dua anggota KPU Papua Betty Wanane dan Tarwinto mengatakan, dalam berita acara pleno No. 44/BA/KPU-BD/XI/2015 tertanggal 22 November, KPU Boven Digoel menetapkan kembali Yusak Yaluwo-Yakob Waremba sebagai peserta pilkada.
Adam mengakui, dalam surat yang ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Papua, dan Panwas Boven Digoel itu tertuang bahwa untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif maka KPU Boven Digoel dan KPU Papua diharapkan berkoordinasi dengan Polda Papua.
Sementara itu anggota KPU Papua Betty Wanane yang baru kembali dari kunjungan kerja dua hari di Boven Digoel menyatakan situasi kamtibmas di kawasan itu aman dan kondusif.
"Tidak perlu merasa khawatir atas keputusan KPU RI terkait tidak diikutsertakannya Yusak Yaluwo dalam Pilkada 2015," kata Betty Wanane.
Yusak Yaluwo dinyatakan tidak memenuhi syarat karena masih berstatus bebas bersyarat akibat tersangkut kasus korupsi sebesar Rp37 miliar yang membuatnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. (*)