Jayapura (Antara Papua) - Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPPA) Provinsi Papua menyatakan penerapan hukuman kebiri bagi pelaku tindak kekerasan seksual di wilayahnya masih menunggu petunjuk dari pusat.

Kepala BPPPA Provinsi Papua Aneke Rawar di Jayapura, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu petunjuk dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA).

"Pemberlakuan hukuman kebiri ini akan mendapat tantangan, terutama jika diberlakukan di Provinsi Papua," katanya.

Meski demikian, pihaknya optimistis hukuman tersebut akan tetap diberlakukan. Dengan hukuman kebiri, diharapkan dapat meminimalkan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

"Kita harapkan dengan pemberlakukan hukuman ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kekerasan perempuan dan anak," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Yohana Yembise menyosialisasikan kembali hukuman kebiri bagi pria pelaku pelecehan seksual kepada perempuan dan anak di Papua.

"Dari rapat terbatas belum lama ini dengan Presiden RI Joko Widodo menginginkan adanya tindakan tegas bagi pria pelaku pelecehan seksual kepada perempuan dan anak, yaitu dengan pengebirian," katanya.

Menteri Yohana menjelaskan mekanisme pengebirian ini akan dilakukan bagi pria yang melakukan pelecehan seksual kepada perempuan dan anak melalui beberapa cara, salah satunya dengan suntikan. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024