Jayapura (Antara Papua) - Tim gabungan TNI dari Kodim 1707/Merauke dan Polri dari Polres Merauke, menggerebek "markas" pembuatan minuman keras lokal di Jln Pasar Baru, Komplek Stadion Maru, Kabupaten Merauke.

Pada rilis yang diterima Antara di Jayapura, Jumat malam, aksi penggerebekan itu dikoordinir Lettu Czi Septian dan Ipda Solihin, terkait informasi dari masyarakat setempat yang disampaikan kepada Unit Kodim 1707/Merauke.

Informasi masyarakat itu mengemuka karena selama ini dampaknya sangat meresahkan warga sekitar.

Dari informasi tersebut, tim gabungan TNI-Polri melakukan koordinasi dan  bergerak menuju sasaran hingga melakukan penggerebekan atau penangkapan terhadap tersangka yang sudah diidentifikasi.

Dari penggerebekan itu, tim gabungan menangkap Eki Atapari (35) selaku penjual minuman keras.

Barang buktinya berupa tiga botol sopi (minuman keras lokal) siap edar, dan dari keterangan pemiliknya diketahui bahwa penjualan tidak hanya dilakukan oleh dia tetapi masih ada penjual lainnya.

Selanjutnya, tim gabungan bergerak menuju rumah Yohanes Ndiken (26) dan ditemukan barang bukti 18 botol minuman keras dengan ukuran botol sedang siap edar.

Selanjutnya penggerebekan dilanjutkan di rumah Hengky Yatalua (45), dan di rumah itu ditemukan ratusan botol aqua sedang yang siap diisi minuman keras lokal untuk dijual dan satu jerigen kemasan 35 liter yang sudah dikosongkan karena sudah lebih dulu mendapatkan bocoran akan ada aksi penggerebakan.

Ketiga pemilik minuman keras itu pun digelandang ke Polres Merauke untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

Terkait penggerebekan itu, warga setempat menyampaikan terima kasih atas penangkapan dan penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan TNI/Polri, karena selama ini masyarakat sangat terganggu dengan oknum yang mengonsumsi minuman keras.

"Memang sangat meresahkan, semogga dengan diadakanya 'sweeping' sesering mungkin dapat mengurangi bahkan sudah tidak ada lagi yang berani menjual atau mengedarkan minuman keras," ucap Budi, warga Komplek Stadion Maru. (*)

Pewarta : Pewarta: Anwar Maga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024