Timika (Antara Papua) - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua, berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk segera melimpahkan para tersangka dan barang bukti kasus korupsi proyek Pangkalan Pendaratan Ikan Paumako Tahun Anggaran 2012.

Wakil Kepala Polres Mimika Komisaris Polisi Yuvenalis Takamully di Timika, Rabu, mengatakan berkas perkara empat tersangka kasus korupsi PPI Paumako telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Sebanyak empat tersangka kasus korupsi PPI Paumako tersebut, yakni LB selaku mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Mimika (sekarang menjabat Kepala Dinas Koperasi Pemprov Papua). Selain itu, L selaku ketua panitia pelelangan, YS selaku konsultan perencana, dan RT selaku kontraktor.

"Berkasnya sudah dinyatakan P-21 oleh pihak kejaksaan. Kami lagi berkoordinasi dengan jaksa untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti. Kita berharap ini bisa dilakukan secepatnya agar proses hukum kasus tersebut bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya," kata Yuvenalis.

Sesuai hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua beberapa waktu lalu, ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam pekerjaan pengadaan tiang pancang PPI Paumako Tahun Anggaran 2012 senilai Rp1,1 miliar.

Pengadaan tiang pancang tersebut dianggarkan senilai Rp3 miliar.

Pada tahun yang sama, Pemkab Mimika juga menganggarkan dana untuk dua pekerjaan lainnya, yaitu pemancangan tiang pancang yang menelan anggaran Rp8 miliar dan penimbunan lokasi PPI Paumako Rp12 miliar. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarianus Supar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024