Jayapura (Antara Papua) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jayapura, Papua, pada Jumat siang, memusnahkan obat dan makanan sebanyak 55 item senilai Rp7,4 juta dari hasil operasi gabungan nasional (Opgabnas) pada November 2015.
"Jadi, pemusanahan obat dan makanan kadaluarsa itu nilainya memang tidak seberapa, tapi dampaknya bisa luar biasa kalau digunakan oleh konsumen," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Balai BPOM Jayapura Tikurara Bumbungan disela-sela pembakatan obat dan makanan kadaluarsa di halaman kantor Balai BPOM Jayapura di Kelurahan Kotaraja, Distrik Abepura, Jumat.
Tikurara Bumbungan yang didampingi Kasi Penyidikan Christian Victor Burdam dan sejumlah staf mengatakan pemusnahan obat dan makanan kadaluarsa itu disaksikan oleh para pemiliknya.
Menurut dia, sebelum dilakukan pemusanahan dengan cara dibakar, terlebih dahulu diawali dengan penandatanganan oleh pemilik produk dan saksi.
"Produk yang dimusnahkan itu adalah produk-produk yang tidak ditindaklanjuti ke proses hukum setelah dilakukan gelar kasus, tapi sebagian lagi diamankan sebagai barang bukti yang ditindaklanjuti secara Pro Justitia," katanya.
Tikurara mengatakan kegiatan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan di Papua khususnya di Kota Jayapura akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat dan mencegah beredarnya produk obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan/kesehatan.
"Memang yang tadi dimusnahkan itu nilainya tidak seberapa tapi kalau dilihat dari dampak kesehatan akan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika mengkonsumsi produk kadaluarsa," katanya.
Untuk itu, Tikurara mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak mengedarkan produk yang kadaluarsa.
"Masyarakat juga, kami minta agar tetap jeli, memperhatikan kemasan, izin, edar, kadaluarsa. Artinya konsumen harus memperhatikan kemasan produk apakah rusak, berkarat, penyot, atau kembung, perhatikan apakah sudah memiliki izin edar dan harus perhatikan tanggal kadaluarsa," katanya.
"Masyarakat juga harus ikut berperan aktif dengan cara melaporkan kepada Balai BPOM di Jayapura apa bila menurigai adanya praktik dan peredaran produk obat dan makanan kadaluarsa melalui unit layanan pengaduan konsumen di telepon 0967 584087 atau SMS di 082217727111," tambahnya.(*)
"Jadi, pemusanahan obat dan makanan kadaluarsa itu nilainya memang tidak seberapa, tapi dampaknya bisa luar biasa kalau digunakan oleh konsumen," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Balai BPOM Jayapura Tikurara Bumbungan disela-sela pembakatan obat dan makanan kadaluarsa di halaman kantor Balai BPOM Jayapura di Kelurahan Kotaraja, Distrik Abepura, Jumat.
Tikurara Bumbungan yang didampingi Kasi Penyidikan Christian Victor Burdam dan sejumlah staf mengatakan pemusnahan obat dan makanan kadaluarsa itu disaksikan oleh para pemiliknya.
Menurut dia, sebelum dilakukan pemusanahan dengan cara dibakar, terlebih dahulu diawali dengan penandatanganan oleh pemilik produk dan saksi.
"Produk yang dimusnahkan itu adalah produk-produk yang tidak ditindaklanjuti ke proses hukum setelah dilakukan gelar kasus, tapi sebagian lagi diamankan sebagai barang bukti yang ditindaklanjuti secara Pro Justitia," katanya.
Tikurara mengatakan kegiatan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan di Papua khususnya di Kota Jayapura akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat dan mencegah beredarnya produk obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan/kesehatan.
"Memang yang tadi dimusnahkan itu nilainya tidak seberapa tapi kalau dilihat dari dampak kesehatan akan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika mengkonsumsi produk kadaluarsa," katanya.
Untuk itu, Tikurara mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak mengedarkan produk yang kadaluarsa.
"Masyarakat juga, kami minta agar tetap jeli, memperhatikan kemasan, izin, edar, kadaluarsa. Artinya konsumen harus memperhatikan kemasan produk apakah rusak, berkarat, penyot, atau kembung, perhatikan apakah sudah memiliki izin edar dan harus perhatikan tanggal kadaluarsa," katanya.
"Masyarakat juga harus ikut berperan aktif dengan cara melaporkan kepada Balai BPOM di Jayapura apa bila menurigai adanya praktik dan peredaran produk obat dan makanan kadaluarsa melalui unit layanan pengaduan konsumen di telepon 0967 584087 atau SMS di 082217727111," tambahnya.(*)