Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil mengurus izin edar produk pangan olahan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Kami terus berkoordinasi dengan Balai BPOM Jayapura untuk dapat membantu pengurusan izin edar produk olahan pangan pelaku usaha di Biak," kata Kepala Disperindag Biak Numfor Y. Usir di Biak, Selasa.
Izin edar pangan olahan yang dikeluarkan oleh Badan POM terdiri dari BPOM RI MD (bagi makanan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (bagi makanan yang diproduksi di luar negeri).
Izin edar BPOM menjadi syarat untuk mendapatkan izin pencantuman kabel BPOM pada produk kemasan pangan olahan pelaku usaha.
"Dengan adanya label BPOM tersebut, menandakan bahwa produk yang dijual memiliki status yang sudah terjamin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan," sebut Kadisperindag Usior.
Dikatakan Usior, saat ini sebagian besar produk pangan olahan pelaku usaha berskala kecil butuh dorongan memiliki izin edar.
Dia berharap, pihak BBPOM Jayapura dapat memberikan bantuan bagi pelaku usaha untuk memiliki izin edar pangan olahan yang dijual.
"Disperindag sudah meminta pelaku usaha Biak Numfor menyiapkan dokumen untuk pengurusan izin edar di BBPOM," harap Usior.
Hingga saat ini berbagai produk pelaku usaha Biak seperti makanan, keripik, kue sagu, ikan asap julung, sambal, abon ikan, sagu, produk perikanan sudah dipasarkan ke pasar lokal Biak dan Supiori hingga Jayapura.